TUGAS POKOK
mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik di lingkungan Institut Agama Islam Bakti Negara (IBN) Tegal.

FUNGSI
1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
3. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
4. Pelaksanaan administrasi lembaga.